makalah cyber cryme

Disusun oleh :
1. Nama : Joko Haryanto (11160431)
2. Nama : Kaliyem (11161386)
3. Nama : Aulia Fitri Dinillah (11161220)
4. Nama : Mitha Sutana (11161713)
5. Nama : Sri Wahyuni (11162205)
6. Nama : Norince Ideloide Sagala (11160205)
Kelas : 11.6B.37
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
MEI 2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia yang telah dilimpahkan, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Cyber Pornografi Loly Candy’s Grups” tepat pada waktunya.
Sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku di Universitas Bina Sarana Informatika, bahwa Mahasiswa diharuskan menyusun tugas makalah sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai Tugas UAS Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Penyajian makalah ini disusun dengan penulisan yang sistematis dan materi yang telah ditentukan. Kami menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan dan masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini. Dan Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih.
Jakarta, 24 Mei 2019
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Semakin berkembangnya Teknologi Internet di Era ini, membuat kegiatan melalui dunia internet atau disebut juga Cyber Crime menjadi lebih cepat dan lebih mudah dilakukan. Berkembangnya teknologi informasi dapat menimbulkan sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan Cyber Crime atau kejahatan dunia maya.
Cyber Crime di Indonesia semakin berkembang dengan munculnya kejahatan seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programer computer, terorisme digital, “perang” informasi sampah, informasi hoak dan sebagainya, hingga ke pornografi.
Kejahatan pornografi (cyberporn) di Negara Republik Indonesia tentunya sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia. Kejahatan pornografi (cyberporn) dapat dilakukan secara individual, seperti penyebaran video porno sehingga dapat dikonsumsi para netizen. Industri pornografi yang sangat pasif. Banyaknya predator anak yang berada di dunia maya yang melakukan eksploitasi seksual melalui internet tentunya dimasa yang akan datang ada kemungkinan cara-cara dan tujuan lainnya dalam melakukan kejahatan pornografi (cyberporn) juga turut berkembang.
Pemanfaatan internet sebagai akses untuk melakukan kejahatan pornografi sebenarnya bukan hal baru. Beberapa orang telah menyatakan bahwa konten porno yang dikonsumsi seseorang akan berdampak sangat buruk terhadap kesehatan seseorang, yaitu ganguan otak dan hormone, serta psikis. Terlebih anak- anak yang belum dewasa pemikirannya. Namun maraknya pemberitaan media massa akhir-akhir ini tentang video porno online yang mengeksploitasi anak-anak sebagai obyeknya, sungguh sangat memprihatinkan.
Perkembangan kejahatan pornografi (cyberporn) yang sangat cepat dengan dampak negatif yang sangat luas tentunya menuntut Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkah tegas. Beberapa produk hukum yang terkait dengan kejahatan pornografi (cyberporn) telah dibentuk, seperti Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dan sudah menjadi kewajiban Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Beberapa kebijakan telah dikeluarkan, namun pada faktanya kejahatan pornografi (cyberporn) masih terus merajalela di dalam masyarakat. Tentunya diperlukan tindakan tegas untuk menanggulangi dan mencegah kejahatan tersebut agar tidak semakin berkembang.
Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, Oleh karena itu kelompok kami membuat makalah untuk menambah pengetahuan masyarakat dan dapat mencegahnya. Dengan salah satu kasus Cyber Crime yang marak di Indonesia yaitu kasus Loly Candy’s grups yang merupakan kelompok pedofil yang menyebarkan ribuan konten foto dan video kekerasan seksual terhadap anak dalam akun grup Facebook.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian dan Karakteristik Cyber Crime
Kejahatan dalam dunia maya (cyber crime) secara sederhana dapat diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan media internet sebagai alat bantu. Memang definisi ini relatif sederhana dan belum mencakup semua aspek yang terkandung dalam kejahatan ini, tetapi pengertian ini kiranya dapat dipakai sebagai pedoman dalam memahami jenis kejahatan ini.
Dan pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
Karakteristik dari Cyber Crime yaitu :
1) Perbuatan yang dilakukan secara illegal tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
2) Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
3) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4) Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5) Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.2 Jenis-Jenis Kejahatan dan Ciri-Ciri Khusus Cyber Crime
Jenis-jenis kejahatan yang masuk dalam kategori cyber crime diantaranya :
1. Cyber-terorism National Police Agency of Japan (NPA)
Mendefinisikan Cyber Terrorisme sebagai serangan elektronik melalui jaringan komputer terhadap infrastruktur yang memiliki efek potensi paling penting pada kegiatan sosial dan ekonomi bangsa.
2. Cyber-Pornography
penyebarluasan muatan atau materi yang bersifat cabul, termasuk pornografi, muatan tidak senonoh, dan pornografi terhadap anak.
3. Cyber-Harassment
Pelecehan seksual melalui e-mail, websites, atau chat programs.
4. Cyber-Stalking
Kejahatan yang melakukan pengintaian melalui penggunaan komputer dan internet.
5. Hacking
Penggunaan kemampuan membuat atau mengubah suatu program dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit-card fraud)
Melibatkan berbagai macam aktivitas yang melibatkan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Ciri-Ciri Khusus Cyber Crime yaitu :
1. Sedikit melibatkan kontak fisik (Minimize of physical contact).
2. Menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi.
3. Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global.
2.3 Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Tindak Pidana Cyber Crime
Cyber Crime merupakan suatu perbuatan melanggar hukum yang secara khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dalam hukum positif di Indonesia, juga terdapat beberapa perundang-undangan lain yang mengatur tentang cyber crime khususnya berkaitan dengan cyber pornography, diantaranya yaitu:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-undang ini telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai saat ini belum ada sebuah PP yang mengatur teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang yang dapat menjerat pelaku-pelaku cyber crime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. Delik yang berkaitan dengan cyber pornography diatur dalam beberapa pasal dalam UU ITE, yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 27
Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 34
Ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki :
a. Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
b. Sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Ayat (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
3 Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
2.4 Definisi Cyber Pornography
Cyber Pornography berasal dari dua kata, yaitu cyber dan pornography. Cyber merupakan singkatan dari cyber crime. Kata cyber berasal dari kata cybernetics yang merupakan suatu bidang ilmu yang memadukan antara robotik, matematik, elektro dan psikologi. Cyber space yaitu sebuah ruang imajiner atau “maya”. Cyber space sesungguhnya merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas baru dalam kehidupan manusia yang disebut dengan realitas virtual (maya). Singkatnya, kata cyber disini dapat diartikan sebagai dunia maya.
Sedangkan pornography berasal dari bahasa Yunani, yaitu porne dan graphein yang secara harfiah berarti “tulisan tentang pelacur”. Pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi.
cyber pornography dapat diartikan sebagai penyebarluasan muatan atau materi pornografi dalam dunia maya melalui teknologi informasi berupa internet. Seorang ahli bedah otak dari Amerika Serikat Dr. Donald Hilton Jr, mengatakan bahwa pornografi sesungguhnya merupakan penyakit, karena mengubah struktur dan fungsi otak, atau dengan kata lain merusak otak. Terjadi perubahan fisiologis ketika seseorang memasukkan gambar-gambar pornografi lewat mata ke otaknya. Kerusakan yang dihasilkannya pun sangat dahsyat. Kecanduan pada pornografi di dunia maya sebenarnya sama seperti kecanduan pada narkotika, perbedaannya jika kecanduan narkoba jelas terlihat efeknya, sedangkan kecanduan pornografi tidak terlihat secara fisik. Dengan demikian maka akan sulit untuk mencegah masyarakat khususnya generasi muda yang demam internet bahkan anak-anak membuka situs-situs porno yang telah tersedia di jaringan internet. Ironisnya mereka tidak hanya membuka secara sekilas saja, namun hingga menyebabkan ketagihan.
2.5 Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Tentang Tindak Pidana Cyber Pornography dalam Kasus Loly Candy’s Grups
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dua terdakwa kasus pornografi Loly Candy's terbukti bersalah dalam menyebarkan pornografi anak di bawah umur via online. Terdakwa SHDW (16) dan DF alias T-Day (17) mendapatkan vonis yang berbeda dalam sidang tersebut.
Berdasarkan informasi dari pihak jaksa bahwa terdakwa SHDW divonis 2 tahun penjara dan DF divonis 6 tahun penjara, ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat melalui Wadirkrimsus AKBP Ahmad Yusep, Kamis (13/4/2017).
Sidang dengan agenda vonis itu dilaksanakan di PN Jaksel siang tadi secara tertutup, mengingat keduanya masih di bawah umur. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal pornografi.
SHDW mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara. Begitu halnya dengan putusan terhadap DF, yang mendapatkan keringanan 2 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. Sementara itu, hakim memutuskan agar terdakwa SHDW ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Handayani, sementara terdakwa DF dipenjara di lapas anak.
Sebelumnya, keduanya ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menyebarkan foto dan video berkonten pornografi anak di bawah umur melalui akun grup Official Loly Candy's 18+. Keduanya berperan sebagai administrator grup Facebook tersebut.
Sanksi dan hukuman juga tercantum dalam Perpu Kebiri yang sudah dijadikan UU 17/2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dalam pasal 81 :
v Ayat (5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
v Ayat (6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
v Ayat (7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
v Ayat (8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
v Ayat (9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
2.6 Dampak Cyber Pornography di Masyarakat
Banyak orang mempermasalahkan pornografi hanya karena aspek moral, yaitu eksploitasi seks yang dijadikan komoditi haram oleh norma agama dan ‘tabu’ oleh masyarakat. Padahal, pornografi di dunia maya bukan hanya soal aspek moral saja, namun terdapat banyak fakta yang memperlihatkan bahwa masalah pornografi ternyata memiliki dampak negatif.
Dampak pornografi berpotensi menimbulkan kerusakan otak melebihi bahaya narkoba. Tidak dapat dipungkiri, pornografi menyebabkan kecanduan. Contoh sederhana adalah ketika seseorang menyaksikan sebuah film porno, maka suatu saat pasti ada keinginan untuk menontonnya lagi. Jika kecanduan kokain bisa dihilangkan dari tubuh pecandunya, tapi ingatan tentang adegan atau gambar porno akan tetap tinggal di otak selamanya. Pornografi yang dijejalkan ke otak secara terus-menerus pada akhirnya akan menyebabkan jaringan otak mengecil dan fungsinya juga terganggu.
Dari sudut pandang medis, paling tidak pornografi dapat menyebabkan beberapa hal, yaitu: Kerusakan otak, penyimpangan seksual, penyebaran penyakit menular, misalnya penyebaran HIV-AIDS. Menurut Dr. Donald Hilton, pornografi yang memuat gambaran tentang eksploitasi seks dapat membuat seseorang kecanduan dan terdorong untuk mengonsumsi pornografi berulang-ulang. Kondisi ini secara ilmu syaraf bila tidak segera diatasi akan merusak fungsi otak bagian depan, yaitu pre frontal cortex. Padahal pre frontal cortex mempunyai fungsi yang sangat penting, yaitu menjadi eksekutif otak, yaitu tempat untuk kontrol diri, mengambil keputusan, mengatur emosi, mengorganisasi, dan merencanakan. Pada orang biasa mengonsumsi pornografi, maka kondisi pre frontal cortex-nya akan mengerut, dan tidak dapat menjalankan fungsinya. Ini terjadi karena rasa cemas dan rasa gelisahnya karena sesungguhnya hati nuraninya tahu bahwa mengonsumsi pornografi adalah sesuatu yang dilarang secara norma.
Ditinjau juga dari hukum Islam, pada zaman Rasulullah belum ditemukan teknologi komputer dan internet seperti zaman ini. Maka dari itu tidak ada satu ayat atau hadits pun yang menyebutkan secara eksplisit eksistensi kejahatan dunia maya seperti yang ada di zaman sekarang ini. Pornografi dalam al-Qur’an diletakkan dalam dua prinsip utama. Pertama, larangan memandang lawan jenis (laki-laki memandang perempuan dan perempuan memandang laki-laki) dengan pandangan mesum dan penuh birahi, sekalipun keduanya mengenakan pakaian pantas. Kedua, perintah untuk memelihara secara utuh dan sempurna kemaluan, dengan cara tidak membiarkannya kelihatan kecuali kepada orang yang diperbolehkan.
2.7 Efek yang Dapat Ditimbulkan Bagi Pornografi
1. Addiction (Kecanduan)
Awalnya seseorang mungkin tidak sengaja mengonsumsi pornografi, akan tetapi bila ia menyukainya, ia akan mengalami ketagihan. Kalau yang bersangkutan tidak mengkonsumsi pornografi maka ia akan mengalami ‘kegelisahan’. Ini bahkan dapat terjadi pada orang berpendidikan atau pemeluk agama yang taat.
2. Escalation (eskalasi)
Setelah sekian lama mengkonsumsi media porno, selanjutnya ia akan mengalami efek eskalasi. Akibatnya seseorang akan membutuhkan materi seksual yang lebih eksplisit, lebih sensasional, lebih ‘menyimpang’ dari yang sebelumnya sudah biasa ia konsumsi. Bila semula, ia sudah merasa puas menyaksikan gambar wanita telanjang, Selanjutnya ia ingin melihat adegan yang lebih eksplisit atau lebih liar, misalnya adegan seks berkelompok (sex group). Perlahan-lahan itupun akan menjadi nampak biasa, dan ia mulai menginginkan yang lebih ‘berani’ dan seterusnya. Efek kecanduan dan eskalasi menyebabkan tumbuhnya peningkatan permintaan terhadap pornografi. Akibatnya kadar ‘kepornoan’ dan ‘eksplisitan’ produk meningkat. Kedua efek ini berpengaruh terhadap perilaku seks seseorang.
3. Desensitization (Kepekaan yang Hilang)
Pada tahap ini, materi yang tabu, imoral, mengejutkan, pelan-pelan akan menjadi sesuatu yang biasa. Pengkonsumsi pornografi bahkan menjadi cenderung tidak sensitif terhadap korban kekerasan seksual.
4. Act-out (Pelampiasan)
Pada tahap ini, seorang pecandu porografi akan meniru atau menerapkan perilaku seks yang selama ini ditontonnya di media. Hal ini menyebabkan mereka yang kecanduan pornografi akan cenderung sulit menjalin hubungan seks penuh kasih sayang dengan pasangannya. Hal tersebut terjadi karena film-film porno biasa menyajikan adegan-adegan seks yang sebenarnya tidak lazim atau sebenarnya dianggap menjijikan atau menyakitkan oleh wanita dalam keadaan normal. Ketika si pria berharap pasangannya melakukan meniru aktivitas semacam itu, keharmonisan hubungan itupun menjadi retak.
BAB III
PEMBAHASAN KASUS
3.1 Detail Mengenai Kasus Loly Candy’s Grups
Butuh waktu dua hari bagi penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Kepolisian Daerah Metro Jaya bisa masuk ke grup Loly Candy’s 18+ di Facebook. Penyidik menebar sejumlah akun anonim yang dibuat tim Cyber Crime.
Grup Loly Candy’s merupakan kelompok pedofil yang diperkirakan menyebarkan ribuan konten foto dan video kekerasan seksual terhadap anak dalam akun grup Facebook mereka.
Penyusupan akhirnya dilakukan penyidik dengan menyamar sebagai orang yang menyukai konten pornografi anak-anak.
Kompol Joko Handono, Kepala Unit I Subdit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya, mengungkapkan grup itu bermula dari WhatsApp. Usut punya usut, grup Loly Candy’s digawangi empat akun, yakni Wawan Snorlax, T-Day, Illu Inaya, dan Siha Dwiti.
“Petugas sempat kesulitan mengungkap admin grup, yang semuanya memakai nama anonim. Di profil pelaku pun minim informasi,” ujar Joko (si penyidik).
Dan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, memerintahkan anak buahnya untuk menyusup ke grup tersebut. Tim Kejahatan Cyber tersebut membuat beberapa akun anonim agar bisa bergabung dengan grup itu. “Kami menyamar seolah-olah suka dengan konten pornografi anak-anak,” kata seorang penyidik.
Ada beberapa syarat untuk masuk ke grup. Antara lain calon anggota harus mengirim beberapa konten porno anak ke nomor WhatsApp admin yang tertera di laman grup. Setelah masuk, anggota grup wajib aktif mengirimkan gambar atau video. Jika pasif, admin akan mengeluarkannya dari grup.
Meski aturannya terkesan ketat, penyidik yang menyamar tak kesulitan bergabung dengan Loli Candy’s. “Forum itu lebih cair dibanding forum serupa lainnya,” kata si penyidik. Tim Kejahatan Cyber hanya butuh dua hari untuk diterima sebagai anggota grup di “dunia gelap” Internet itu.
Di dalam grup, penyidik polisi tak hanya menyisir foto dan video. Polisi juga mencatat testimoni anggota grup. Salah satu member, misalnya, mengatakan tautan yang diunggah di grup Loli Candy’s sangat mudah diunduh. “Domainnya tidak berlapis-lapis dan tidak membutuhkan password,” kata penyidik lainnya.
Karena aksesnya lebih mudah dibanding grup lain, jumlah member Loli Candy’s berkembang pesat. Beberapa anggota terdeteksi berasal dari luar negeri. Ketika polisi membongkar forum ini pada medio Maret lalu, tercatat ada 7.497 anggota yang masih aktif.
Konten yang diunggah anggota Loli Candy’s tak melulu foto atau video vulgar. Anggota kelompok ini juga mengunggah gambar anak-anak di sekitar mereka. Beberapa gambar anak kecil diambil di tempat umum seperti obyek wisata dan pusat belanja. Ada pula foto yang dicomot dari akun media sosial lain.
Wawan sendiri, misalnya, pernah mengunggah foto anak-anak yang tengah berlibur di obyek wisata Goa Cina, Malang. Ada tujuh foto anak yang sedang bermain di pantai yang diunggah. Satu gambar menunjukkan seorang anak berusia sekitar enam tahun yang tengah asyik membuat istana pasir. Gambar lain menunjukkan bocah yang digendong orang tuanya. Wawan tak lupa memberi keterangan foto, “Dunia Indah dengan Loli”.
Setelah diterima sebagai “member”, tim polisi mengarahkan teropong ke akun Facebook pengelola grup tersebut. Polisi mempelajari profil tiap admin. Hasilnya, polisi dengan mudah menangkap tersangka Siha, T-Day, dan Dede. “Ketiga orang ini meninggalkan banyak jejak pribadi di Facebook,” kata seorang penyidik.
Polisi bekerja lebih “berkeringat” ketika memburu Wawan. Pelacakan jejak protokol Internet alias IP address hanya menuntun polisi ke Kota Malang. Tak ada petunjuk lain yang lebih spesifik. Di dunia maya, Wawan tak banyak mengumbar profil pribadinya.
“Untuk itu, kami membuat empat grup yang bergerak serempak. Sebab, kami tidak tahu konektivitas mereka seperti apa,” ujar si penyidik.
Penyidik menemukan petunjuk yang lebih jelas dari sebuah potret seorang anak kecil. Wawan rupanya mengambil foto itu dari balik jendela secara diam-diam. Pada foto itu, sebuah sepeda motor tampak terparkir di dekat si anak. Nah, pelat nomor kuda besi itulah yang menjadi petunjuk lokasi Wawan.
“Kami pantau berhari-hari agar tak salah orang,” kata seorang penyidik. Itu pun polisi hampir terkecoh karena foto wajah Wawan di Facebook sudah diedit semua. “Di foto, dia keliatan lebih ganteng daripada aslinya,” kata si penyidik.
Setelah itu tim penyidik lebih dari seminggu bergerak, akhirnya keempat admin tersebut ditangkap di rumah masing-masing.
“Saya dijemput jam 23.00 WIB di rumah waktu mau tidur,” kata Wawan alias Moch Bahrul Ulum, pemilik akun Loly Candy’s”. Wawan mengatakan awalnya mengira tiga pria berpakaian bebas yang datang ke rumahnya malam-malam hendak membeli batu nisan. Soalnya, dalam enam bulan terakhir, Wawan membantu ibu angkatnya berdagang bahan kebutuhan pokok dan batu nisan. “Saat saya buka pintu, seorang pria yang mengaku polisi langsung mendorong saya. Dan mengambil handphone saya,” ujar Wawan.
Malam itu juga Wawan dibawa ke Markas Polresta Malang. Ketika pagi menjelang, ia dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Pria berusia 25 tahun ini merupakan pencetus grup Loly Candy’s.
“Saya yang bikin nama itu di grup. Karena saya suka anime. Loly itu istilah dalam anime, terus sama orang lain disalahartikan,” ucap Wawan. Wawan mengaku grup yang dibuat pada pertengahan 2016 itu awalnya hanya beranggotakan empat orang, yakni Wawan, Dicky, Dede Sobur, dan Siti Hajar. Sebulan berselang, jumlah anggotanya langsung membengkak menjadi seribuan orang. Dan sampai pertengahan Maret 2017, jumlah anggotanya tercatat lebih dari 7.000 orang.
Dan grup tersebut ternyata banyak berisi konten pornografi anak. Bukan film-film kartun khas Jepang. Akibatnya, Wawan pun harus berurusan dengan polisi. “Saya mengaku pernah ‘makai’ saat ditangkap karena dipaksa polisi,” elak Wawan. Ia pun lantas menyebut nama Dicky, yang berusia 17 tahun. Kata Wawan, Dicky-lah yang pernah melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih balita. Foto itu kemudian disebarkan Dicky lewat grup Loly Candy’s. “Saya nggak berani. Dan saya bikin grup hanya karena suka anime, bukan untuk begituan (pedofilia),” tukas Wawan. Wawan menyebutkan masih berperilaku normal seperti pria pada umumnya. Ia juga mengaku pernah berpacaran meski hanya berjalan 4 bulan.
Wawan , selama ini dia tinggal di Malang. Ia sempat menjadi operator warnet selama tiga tahun dengan gaji per bulan Rp 500 ribu. Setelah itu ia bekerja di warung nasi Padang selama setahun. Bosan kerja di warung nasi, pria lajang ini memilih membantu ibu angkatnya berdagang sembako dan batu nisan. Sejak bayi, Wawan dititipkan kepada seorang perempuan yang kini menjadi ibu angkatnya. “Saya dari bayi nggak sama ibu kandung. Terakhir ketemu pas saya umur 9 tahun, waktu disunat,” begitu kata Wawan sambil meneteskan air mata teringat nasib ibu angkatnya yang saat ini hidup sendirian.
Penyangkalan yang sama disampaikan Dede Sobur, pemilik akun Illu Inaya. Pria berusia 27 tahun ini juga menampik sebagai pelaku pedofilia. Ia ditangkap saat sedang membeli gas 3 kilogram di warung yang berjarak 100 meter dari rumahnya, Jalan Abdul Haris Nasution, Kelurahan Mangkubumi, Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Ini Illu, ya?” kata seorang pria bercelana jins dan berkaus oblong saat Dede tiba di warung. Awalnya, Dede berkilah dan mengaku dirinya bukan Illu. Tapi lima orang pria yang berdiri di sekitar warung langsung menggandengnya. “Mungkin mereka tahu wajah saya dari Facebook,” kata Dede. Sejak 2008, Dede tinggal di Jakarta. Dengan berbekal ijazah SMP di Tasikmalaya, ia bekerja di sebuah konfeksi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, karena perusahaan pembuat sepatu kulit itu sedang sepi order, Dede, yang bekerja dengan gaji harian, memilih pulang kampung ke Tasikmalaya.
Dede mengaku bergabung di Loly Candy’s pada November 2016 setelah dikirimi undangan gabung oleh Wawan. “Saya dan Wawan sama-sama member di grup Android Game. Terus Wawan mempromosikan grup barunya via spam. Begitu saya klik, langsung tergabung di grup Loli Candy’s,” tutur Dede. Selanjutnya, Wawan memintanya menjadi admin. “Wawan bilang, ‘Lo kan cuma accept member baru,’” begitu pinta Wawan kepada Dede.
Meski sudah sering komunikasi via media sosial, Dede mengaku tidak pernah bertatap muka dengan Wawan maupun dua admin lainnya yaitu Dicky dan Siti Hajar. “Kami baru ketemuan sama para admin ya di sini (Polda Metro Jaya). Jadi reuninya di kantor polisi,” ujar Dede.
Selain empat admin, polisi mencokok Aldi Atwinda Januar, seorang anggota grup yang bekerja sebagai karyawan swasta di Bekasi, Jawa Barat. Aldi ditangkap saat sedang berbelanja di minimarket di Jalan Hilir Raya, Bekasi.
Aldi mengaku masuk ke grup Loly Candy’s sejak September 2016 dengan Wawan selaku admin grup. Ia beralasan masuk ke grup itu karena tertarik pada konten-konten yang ada di Loly Candy’s. “Saya melihat lucu saja, saya nggak sampai melakukan (pedofilia). Hanya tertarik saja melihat fotonya gitu,” ucap Aldi. Karena kesukaannya itu, pria yang baru lulus dari perguruan tinggi swasta di Semarang pada 2015 tersebut harus mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan Dicky, berdasarkan keterangan yang didapatkan penyidik, melakukan perbuatan biadab itu terhadap korban dan merekamnya dengan video. Ia menuliskan kepada siapa video itu dibuat. “Ada di tulisan tangan dia bahwa video ini riil dan video ini ditujukan kepada pemesannya, begitu,” kata si penyidik.
Keluarga Dicky sudah tidak lagi tinggal di Jalan Abdul Gani, Kelurahan Kalibaru, Cilodong, Depok. Sejak kasus grup pedofil terungkap, mereka pergi entah ke mana. Di daerah tersebut, keluarga Dicky menyewa rumah yang diurus seorang warga, sebut saja Dedi. Menurutnya, Dicky memang punya kecenderungan menyukai anak-anak. Ia senang bermain dengan anak kecil.
Namun, si penyidik mengatakan, tidak ada anak-anak yang menjadi korban pedofil Dicky, termasuk anaknya, yang disebut-sebut sebagai keponakan pelaku. “Saya tidak ada hubungan kerabat sama Dicky. Orang Polda dan Komnas Perlindungan anak sudah ke sini. Nah, pas dicek, nggak ada korban itu,” menurut Dedi (warga sekitar).
Berkas penyidikan dua tersangka kasus pornografi anak Loly Candy's telah dinyatakan lengkap (P21). Dua tersangka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI siang tadi. "Untuk berkas dua tersangka yang di bawah umur sudah P21 tadi dan langsung diserahkan tahap dua siang tadi juga," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Kamis (23/3/2017).
Dua tersangka yakni SHDW alias Siha Dwiti (16) dan FD alias T-Day (17). Sebelumnya keduanya dititipkan di Panti Sosial Cipinang, Jakarta Timur. "Dua tersangka diprioritaskan mengingat mereka masih di bawah umur," ungkapnya.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni M Bachrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25), Dede Sobur alias Illu Inaya alias Alicexandria (27) dan Aldi Atwinda Januar (24), masih dalam pemberkasan.
Sebelumnya, polisi menangkap para pelaku terkait pornografi anak di bawah umur. Para pelaku merupakan administrator grup Facebook Loly Candy's yang mengunggah konten pornografi dengan objek anak di bawah umur.
Tersangka Wawan dan T-Day diketahui pernah melakukan kekerasan seksual kepada belasan korban. Sementara tersangka Aldi merupakan member/anggota yang paling aktif meng-upload foto maupun video porno anak di bawah umur.
Sejauh ini Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka terkait grup pedofil Loly Candy's di Facebook. Mereka adalah:
1) Siti Hajar Dwi W alias Siha Dwiti (16th).
2) Dicky Firmansyah alias T-Day (17th).
3) M. Bachrul Ulum alias Wawan alias Snorlax (25th).
4) Dede Sobur alias Illu Inaya alias Alicexandria (27th).
5) Aldi Atwinda Jauhar alias AAJ (24th).
Dua tersangka pertama, SHDW dan DF masih di bawah umur dan keduanya ditempatkan di lembaga penitipan anak Kementerian Sosial Cipayung, Jakarta Timur.
Sedangkan M Bachrul Ulum, Dede Sobur dan Aldi Atwinda Jauhar kini ditahan di Polda Metro Jaya. Untuk Aldi, diketahui seorang lulusan sarjana, member grup pedofil Loly Candy's 18+ yang aktif menyebarkan konten pornografi. Selain menyebarkan pornografi anak, mereka juga diduga kuat melakukan kekerasan seksual pada anak, terutama oleh tersangka Bachrul Ulum dan T-Day.
Polda Metro Jaya mengungkap soal grup media sosial Facebook dan pesan instan Whatsapp memiliki konten pornografi anak. Jumlah anggota grup ini mencapai 7.479 orang yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Grup ini diketahui telah berdiri sejak 2016 lalu.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya mengidentifikasi 13 anak jadi korban kekerasan seksual mereka. Dari 13 anak, 5 korban di antaranya berusia 4-9 tahun. Tiga di antaranya di Sukabumi, 1 orang di Bogor, dan 1 orang di Depok.
Keterangan dari Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan kelima korban masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka T-Day. "Korban masih keluarga tersangka juga, keponakannya sendiri rata-rata. Ada juga anak tetangganya," ujar Wahyu.
Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook telah menghapus akun grup Official Loli Candy's Group beserta konten-konten yang telah beredar di dalamnya. Loly Candy’s Group merupakan kelompok paedofil yang diperkirakan menyebarkan ribuan konten foto dan video kekerasan seksual terhadap anak dalam akun Facebook mereka.
Facebook juga menyebut telah mengambil tindakan dengan melaporkan akun beserta individu yang terkait dengan akun penyedia konten paedofil tersebut. Mereka melakukan deteksi menggunakan PhotoDNA Facebook dan kemudian melaporkan kepada National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun dalam eksploitasi anak-anak di Facebook. Kami bekerja sama dengan para ahli perlindungan anak serta badan penegakan hukum lokal, federal, dan internasional untuk memerangi aktivitas yang mengerikan ini dan membawa pelaku ke jalur hukum," kata Facebook dalam keterangan resmi tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (21/3).
3.2 Motif Pelaku Mengenai Kasus Loly Candy’s Grups
Motif Wawan membuat grup Loly Candy’s yaitu : “Saya yang bikin nama itu di grup. Karena saya suka anime. Loly itu istilah dalam anime, terus sama orang lain disalahartikan,” ucapnya.
Wawan mengaku grup yang dibuat pada pertengahan 2016 itu awalnya hanya beranggotakan empat orang, yakni Wawan, Dicky, Dede Sobur, dan Siti Hajar.
Sebulan berselang, jumlah anggotanya langsung membengkak menjadi seribuan orang. Dan sampai pertengahan Maret 2017, jumlah anggotanya tercatat lebih dari 7.000 orang.
Dan grup tersebut ternyata banyak berisi konten pornografi anak. Bukan film-film kartun khas Jepang. Akibatnya, Wawan pun harus berurusan dengan polisi.
3.3 Penyebab Terjadinya Kasus Loly Candy’s Grups
Menurut Wawan penyebab terjadinya karena Dicky-lah yang pernah melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih balita. Foto itu kemudian disebarkan Dicky lewat grup Loly Candy’s.
“Saya nggak berani. Dan saya bikin grup hanya karena suka anime, bukan untuk begituan (pedofilia),” tukas Wawan.
Wawan menyebutkan masih berperilaku normal seperti pria umumnya. Ia juga mengaku pernah berpacaran meski hanya berjalan 4 bulan.
Dikatakannya, selama ini dia tinggal di Malang. Ia sempat menjadi operator warnet selama tiga tahun dengan gaji per bulan Rp 500 ribu. Setelah itu ia bekerja di warung nasi Padang selama setahun. Bosan kerja di warung nasi, pria lajang ini memilih membantu ibu angkatnya berdagang sembako dan batu nisan. Sejak bayi, Wawan dititipkan kepada seorang perempuan yang kini menjadi ibu angkatnya.
“Saya dari bayi nggak sama ibu kandung. Terakhir ketemu pas saya umur 9 tahun, waktu disunat,” begitu kata Wawan sambil meneteskan air mata teringat nasib ibu angkatnya yang saat ini hidup sendirian.
3.4 Penanggulangan Kasus Loly Candy’s Grups
"KPPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap anak dan sudah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum untuk menggunakan aturan yang terbaru UU No 17 tahun 2016 yang memberikan hukuman yang keras terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak," jelas Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Pribudianta. Hal itu dikatakan Pribudianta dalam keterangan tertulis pada detikcom pada Rabu (22/3/2017) malam.
Pribudianta menguraikan langkah pencegahan itu jadi 3 tahap yaitu :
1. Setiap anak harus mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk mengenali apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain terhadap tubuhnya. Pada anak yang lebih besar, mampu menghindari pengaruh pornografi karena memiliki pengetahuan yang cukup tentang bahaya pornografi.
2. Setiap orang tua mampu mendampingi anaknya dalam penggunaan HP gadget misalnya penggunaan software penapis kakatua misalnya dan mampu menjadi tempat curhat bagi anaknya, sehingga setiap orang tua harus meluangkan waktu untuk anaknya.
3. Masyarakat harus memiliki deteksi dini potensi kekerasan yang mungkin terjadi pada anak di sekitarnya. Moto KPPA adalah BERLIAN-Bersama Lindungi Anak Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
1. Dan pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
2. Cyber Crime di Indonesia semakin berkembang dengan munculnya kejahatan salah satunya yaitu pornografi.
3. Cyber Pornography dapat diartikan sebagai penyebarluasan muatan atau materi pornografi dalam dunia maya melalui teknologi informasi berupa internet.
4. Kejahatan pornografi (cyberporn) dapat dilakukan secara individual, seperti penyebaran video porno sehingga dapat dikonsumsi para netizen.
5. Banyaknya predator anak yang berada di dunia maya yang melakukan eksploitasi seksual melalui internet tentunya dimasa yang akan datang ada kemungkinan cara-cara dan tujuan lainnya dalam melakukan kejahatan pornografi (cyberporn) juga turut berkembang.
6. Beberapa orang telah menyatakan bahwa konten porno yang dikonsumsi seseorang akan berdampak sangat buruk terhadap kesehatan seseorang, yaitu ganguan otak dan hormone, serta psikis. Terlebih anak- anak yang belum dewasa pemikirannya.
7. Kejahatan pornografi (cyberporn) telah dibentuk kedalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
8. Kasus Loly Candy’s grups yang merupakan kelompok pedofil yang menyebarkan ribuan konten foto dan video kekerasan seksual terhadap anak dalam akun grup Facebook.
4.2 SARAN
1. Di zaman yang semakin canggih seperti saat sekarang ini, pemanfaatan tekhnologi dan informasi sebaiknya digunakan untuk berbagai kegiatan hal yang positif dan bermanfaat. Pengawasan dan batasan perlu diberikan kepada anak-anak atau remaja yang akan memasuki dunia maya oleh siapapun khususnya orang tua dan guru.
2. Diperlukan kerja sama antara aparat dengan masyarakat maupun kepada seluruh pihak untuk turut serta memberantas muatan pornografi dalam berbagai bentuk khususnya di dunia maya, serta memberikan pendidikan moral dan agama juga diiringi dengan berbagai kegiatan untuk mengkampanyekan anti pornografi.
3. Perkembangan tekhnologi dan informasi yang terjadi juga diiringi dengan berbagai modus kejahatan baru yang lebih canggih pula. Namun beberapa modus kejahatan baru tersebut terdapat diantaranya yang tidak dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga diperlukan adanya pembaharuan hukum yang sebaiknya terus dilakukan oleh pihak terkait untuk mencegah terjadinya kejahatan lain.
4. Diharapkan peran serta dari pemuka agama dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif memberikan pengetahuan tentang bahaya pornografi di lembaga-lembaga pendidikan formal dan non formal agar pornografi tidak semakin menjamur di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar